LHKP Muhammadiyah Banyuwangi Soroti Kelemahan SPPN

by -1083 Views

Banyuwangi, seblang.com – Wakil Ketua Bidang Hukum/Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (LHKP PDM) Banyuwangi, Mufti Syafii, melihat ada beberapa kelemahan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Di antaranya ruang lingkup perencanaan yang tidak komprehensif, mekanisme pembentukan yang tidak demokratis, dan keterputusan pembangunan nasional,” kata Mufti.

Pernyataan tersebut disampaikan Mufti Syafii saat menjadi narasumber acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Banyuwangi, Minggu (28/3/2021). Mufti hadir mendampingi anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ir. Ahmad Rizki Sadig, M. Si. Sekitar 160 orang hadir dalam acara yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Pesona Osing, Gambiran, Genteng, Banyuwangi tersebut.

Mufti memaparkan, setelah reformasi, GBHN tidak dikenal lagi dalam UUD 1945. Sebagai gantinya, dikeluarkan UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sampai saat ini masih banyak pro kontra terkait diberlakukannya SPPN sebagai pedoman pembangunan nasional. Mereka yang pro menganggap SPPN sudah menjawab tuntutan reformasi, demokrasi dan otonomi luas. Sementara yang kontra menginginkan GBHN dihidupkan kembali sebagai jaminan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jika dicermati, perdebatan tersebut dikarenakan adanya perubahan model pemilihan presiden dan wakil presiden yang tadinya dilakukan oleh MPR, kemudian diubah menjadi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum,” papar Mufti.

Menurut Mufti, presiden terpilih akan menjalankan program pembangunan yang mengacu pada visi dan misi saat pencalonan. Sehingga tidak mengherankan jika pembangunan hanya tersekat dalam lima tahunan.

iklan warung gazebo