Langgar Kode Etik, 11 Anggota KPPS Pilkada Banyuwangi Dinonaktifkan

by -513 Views
Dian Purnawan, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih)

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menonaktifkan 11 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat berlangsungnya pencoblosan Pilkada Banyuwangi 2020, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Penonaktifan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik petugas karena dianggap tidak netral. Mereka tertangkap berfoto ria sembari berpose menggunakan simbol khas dari salah satu paslon Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi.

Dian Purnawan, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) menyayangkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah petugas KPPS tersebut. Pihaknya bersama Bawaslu setempat langsung sigap melakukan penindakan.

“Kepada para petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran langsung kita nonaktifkan saat itu juga, dan tidak diperkenankan melanjutkan tugasnya sebagai KPPS,” kata Dian kepada seblang.com.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *