Ari menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan apa adanya sudah siap fakta dan data yang dibutuhkan. “Semua program kegiatan KPU Banyuwangi yang kami lakukan itu ada jejak administrasinya,” imbuhnya.
Sementara Bunda Ratu Satiyem mengungkapkan pihaknya sangat apresiasi Bawaslu Banyuwangi yang berani mengangkat kebenaran hukum dengan menganulir Berita Acara KPU Banyuwangi. Namun menyayangkan dengan adanya klausul yang tidak bisa diterima terkait masalah hitung ulang.
“Kalau berkas yang menjadi sengketa disimpan di tempat netral Bunda siap seribu persen. Ini barang di tangan lawan yang disinyalir bisa melakukan apapun untuk menghadang paslon jalur perseorangan. Keputusan hitung ulang kan gak masuk akal,” tegasnya.
Bunda Ratu menuturkan dugaan rekayasa proses penghitungan baik saat pertama maupun dalam hitung ulang yang potensial dilakukan kecurangan menjadi salahsatu dasar gugatan ke PT TUN Surabaya.
Bahkan apabila nanti ternyata hasil hitung ulang tidak sesuai dengan berkas yang diserahkan Tim Bunda Ratu-Sunariyanto kepada KPU Banyuwangi, itu merupakan fakta baru ada rekayasa baru. “Bunda akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta agar menjadi pelajaran siapapun yang tidak bisa menjadi penyelenggara negara yang baik,” jelas Bunda Ratu. (nur)











