KPU Tuntaskan Hitung Ulang Bunda Ratu Revisi Gugatan

by -665 Views

foto : Bukti Tanda Terima Berkas Gugatan Bapaslon Bunda Ratu-Sunariyanto di PT TUN Surabaya

Banyuwangi, seblang.com – Sengketa antara Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi jalur perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tampaknya akan tuntas setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) Surabaya. Di saat KPU Banyuwangi bekerja keras menuntaskan penghitungan ulang persyaratan dukungan, Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto justru melakukan perbaikan gugatan yang dikirim ke PT TUN Surabaya.

Menurut Ari Mustofa, Salah Seorang Komisioner KPU Banyuwangi, menyatakan pihaknya menuntaskan  hitung ulang berkas dukungan Rabu (18/3) pukul 03.00 dini hari. Hasil hitung ulang yang dilakukan ternyata angkanya tidak jauh berubah dibandingkan dengan sebelumnya.

“Kami  juga menerbitkan berita acara baru terkait dengan gugatan pemohon karena berita acara sebelumnya dibatalkan oleh Bawaslu Banyuwangi,  sehingga menerbitkan berita acara baru terkait dengan penerimaan berkas dan isinya tetap kami menolak karena memang  tidak memenuhi syarat minimal dukungan,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan upaya Bapaslon Bunderan Ratu-Sunariyanto  yang menggugat lewat PT TUN  Surabaya, kami hanya bisa menunggu dan siap apabila suatu saat nanti dipanggil pengadilan tinggi dan dimintai keterangan.

iklan warung gazebo