foto : Bukti Tanda Terima Berkas Gugatan Bapaslon Bunda Ratu-Sunariyanto di PT TUN Surabaya
Banyuwangi, seblang.com –Â Sengketa antara Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi jalur perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tampaknya akan tuntas setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) Surabaya. Di saat KPU Banyuwangi bekerja keras menuntaskan penghitungan ulang persyaratan dukungan, Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto justru melakukan perbaikan gugatan yang dikirim ke PT TUN Surabaya.
Menurut Ari Mustofa, Salah Seorang Komisioner KPU Banyuwangi, menyatakan pihaknya menuntaskan hitung ulang berkas dukungan Rabu (18/3) pukul 03.00 dini hari. Hasil hitung ulang yang dilakukan ternyata angkanya tidak jauh berubah dibandingkan dengan sebelumnya.
“Kami juga menerbitkan berita acara baru terkait dengan gugatan pemohon karena berita acara sebelumnya dibatalkan oleh Bawaslu Banyuwangi, sehingga menerbitkan berita acara baru terkait dengan penerimaan berkas dan isinya tetap kami menolak karena memang tidak memenuhi syarat minimal dukungan,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan upaya Bapaslon Bunderan Ratu-Sunariyanto yang menggugat lewat PT TUN Surabaya, kami hanya bisa menunggu dan siap apabila suatu saat nanti dipanggil pengadilan tinggi dan dimintai keterangan.











