Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku, menurut Alumni Untag Banyuwangi itu bisa berupa; sanksi peringatan, peringatan keras dan bisa berupa pemberhentian.”Meskipun mereka sudah berhenti namun sanksi yang diberikan akan berpengaruh terhadap proses kelanjutan apabila ingin kembali menjadi penyelenggara pemilihan di masa mendatang,”tegas Dian.
Bagi petugas yang diputuskan diberhentikan otomatis mereka tidak bisa lagi menjad petugas penyelenggara pemilihan. Kemudian bagi yang disanksi peringatan keras akan menjadi salahsatu bahan pertimbangan bagi KPU Banyuwangi untuk melakukan rekrutmen petugas penyelenggara pemilihan mendatang, tambah Dian Purnawan.
Selanjutnya Dian menambahkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para petugas dalam pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 bulan Desember lalu, antara lain; melakukan welfie dengan pose mengacungkan satu jari dan dua jari ataupun menunjukan kode-kode tertentu yang dinilai menyerupai salam paslon peserta pemilihan.
Wartawan. Nurhadi












