Banyuwangi, seblang.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupten Banyuwangi sudah mengundang 27 penyelenggara pemilihan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 bulan Desember lalu.
Menurut Dian Purnawan, Salah Seorang Komisioner KPU Banyuwangi, petugas yang dipanggil sebagian merupakan hasil temuan pengawasan internal KPU Banyuwangi dan yang lain merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan melakukan sidang, namun belum memberikan keputusan karena menunggu anggota KPU lain yang masih melakukan dinas luar untuk melakukan pleno,”jelas Dian.
Dari dua puluh tujuh orang tersebut sampai batas akhir pemanggilan ada dua orang petugas yang sudah dua kali dipanggil namun tidak datang. Namun sesuai dengan aturan yang ada hal tersebut mempengaruhi tahapan selanjutnya, imbuh.












