Selanjutnya, kepada masing-masing partai politik pengusung dan calon, diminta agar memperbaiki sesuai dengan jadwal penyerahan perbaikan dokumen, yakni pada tanggal 14 – 16 September 2020.
“Kami berharap seluruh dokumen yang harus diperbaiki bisa kami terima paling lambat tanggal 16 September 2020 sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020” jelas Ari Mustofa.
Setelah itu, masing-masing Petugas Penghubung, Perwakilan Partai Politik Pengusul dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menandatangani Serah Terima dan Dokumen Hasil Verifikasi Syarat Calon.
Sebelumnya, dua kandidat calon Bupati dan wakil Bupati, Ipuk Fiestiandani Aswar Anas – Sugirah dan Yusuf Widyatmoko – Mohammad Riza Azizy melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syaiful Anwar, Malang. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, secara umum kedua paslon dinyatakan negatif Covid-19. (guh)











