KPU Banyuwangi Menunggu Aturan Baru tentang Kampanye Pilkada

by -626 Views
Dian Purnawan,Komisioner Divisi SDM, Parmas Sosdiklih KPU kabupaten Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemiihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi berharap agar aturan resmi penyelenggaraan kampanye bagi penyelenggara dan peserta dalam pemilihan pasangan calon bupati-wakil bupati segera terbit. Atau paling lambat sebelum jadwal resmi tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah tuntas.

Menurut Dian Purnawan, Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) KPU Banyuwangi, sampai saat dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan kampanye paslon Cabup-Cawabup Banyuwangi adalah Peraturan KPU (Per KPU) nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam masa pendemi wabah Covid 19.


Dia menuturkan dalam Per KPU tersebut diatur batasan-batasan yang wajib ditaati oleh penyelenggara dan peserta pemilu yang antara lain; batasan waktu pelaksanaan, jumlah peserta sebanyak 100, selalu menjaga jarak minimal 1 meter maupun protokol kesehatan yang lain.

”Pagelaran konser musik dalam kampanye, sepeda sehat dan lain sebagainya tidak dilarang, namun ada kewajiban mentaati disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaanya,” jelas Dian.

Selanjutnya alumni Untag 45 Banyuwangi itu menambahkan sampai ini pengaturan lengkap pelaksanaan tahapan kampanye pemilu dalam masa pandemi wabah Covid masih dalam bentuk draf yang terus disempurnakan dan menjadi salahsatu pembahasan KPU pusat.

iklan warung gazebo