”Kami tidak mengeluarkan statemen apapun terkait hasil perolehan suara sementara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 maupun nomor 2,” tegas Alumni Universitas Muhammadiyah Jember itu.
Lebih lanjut perempuan berjilbab itu menambahkan apabila salahsatu paslon nantinya tidak menerima atau merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Banyuwangi, mereka bisa menempuh langkah/jalur sesuai dengan aturan ddan mekanisme yang ada.
”Silahkan membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kami yakin paslon nomor 1 maupun nomor 2 sudah mengetahui bagaimana prosedurnya,” tegas Dwi.
Wartawan : Nurhadi











