“Silahkan mengambil spot gambar di lokasi TPS. Tetapi tidak boleh mendokumentasikan gambar saat menyalurkan hak pilih atau saat mencoblos di bilik suara,” jelas Dwi.
Tak hanya itu, warga yang ikut perlombaan juga tak boleh mengganggu jalannya tugas dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pengambilan gambar tidak boleh di dalam area TPS.
“Objeknya itu TPS yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi. Peserta juga dilarang mengupload foto dengan caption kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu paslon,” terangnya.
Ia berhadap warga Kabupaten Banyuwangi yang ikut lomba foto selfie, semaksimal mungkin memberikan caption gambar yang menarik untuk mengajak datang ke TPS. Tentunya, kata Dwi, jangan lupa memberi hastag #ayonyoblos #PemilihBerdaulat #BanyuwangiHebat #kpubanyuwangi #lombaselfie. Kemudian menguploadnya di facebook atau di instragram dengan men tag 10 teman dan akun resmi KPU Banyuwangi.
“Jadi tunggu apa lagi ayo ke TPS kita sukseskan Pilkada Banyuwangi 2020,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno











