Ketua DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Segera Keluarkan Anggaran Penanggulangan Covid 19

by -631 Views

Lebih lanjut dia menambahkan dalam pasal 5 Permen Keuangan RI menyebutkan Sumber dana yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan Covid 19 diambil dari ; Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020.

“Dana Bagi Hasil (DBH) adalah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentasi tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,”jelas Politisi asal Ketapang itu.

Made menambahkan sumber DHB Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Penghasilan.

Adapun DBH Sumber Dana Insentif Daerah (DID) antara lain; Kehutanan, Minyak dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara, Panas Bumi dan Perikanan. (nur)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *