Selanjutnya dia menuturkan meskipun ada yang mengatakan bahwa hak pasien untuk divaksin atau tidak, namun Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan mewajibkan semua elemen untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tersebut.
“Saya kira opsi boleh tidak vaksin tetapi kepadanya berlaku larangan penggunaan fasilitas umum seperti yang diberlakukan di luar negeri adalah salah satu pilihan yang baik. Hal seperti itu perlu dilakukan,”imbuhnya.
Namun Sonny menegaskan secara umum yang terbaik tetaplah ikut program vaksin dan disiplin mengikuti protokol kesehatan mulai memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau Handzanitiser dan selalu menjaga jarak serta mematuhi kebiasaan dan tata kehidupan baru agar tidak terpapar wabah Covid 19.
Wartawan :Nurhadi












