Sedangkan untuk bakal pasangan calon, Bawaslu Bayuwangi mengimbau agar juga melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut serta mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan massa dengan memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta didalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu juga meminta agar masing – masing bakal pasangan calon agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kegiatan berlangsung.
Disamping itu, Bawaslu juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dalam hal tidak dilaksanakannya protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar selama proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas/Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindaklanjut sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas mantan jurnalis ini. (nur)











