Banyuwangi, seblang.com – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Yusuf Widyatmoko – Riza Azizy mengenai hasil Pilkada Banyuwangi dalam sidang pleno terbuka, Minggu , 14 Februari 2021. Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan I Made Cahyana Negara, SE menyatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan paslon nomer 1 Yusuf – Riza tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pasangan Ipuk Sugirah akan terus mengawal dan memberikan support agar janji-janji kampanye bisa direalisasikan sehingga selaras dengan komitmen PDI Perjuangan untuk membela wong cilik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” tambah politisi kelahiran Ketapang ini.











