Padahal pelaksanaan hak anggota DPRD (Hak Interpelasi) diatur dalam tatib dewan mulai pasal 36, 37 dan 38 sudah cukup jelas,imbuh Mahrus.
“Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana bunyi pasal 37 ayat 3 tatib DPRD Banyuwangi,”tegas Mahrus.
Sekedar informasi terkait penggunaan hak interpelasi tiga fraksi yang ada di dewan yaitu PKB. Partai Demokrat dan PKS setuju menggunakan hak interpelasi. Dua parpol sebenarnya mendukung tetapi ada larangan dari pengurus pusat dan sisanya tidak setuju terkait hak interpelasi atas pelepasan sebagian wilayah Banyuwangi ke kabupaten Bondowoso(Kawasan Gunung Ijen).(nurhadi)









