Dia menambahkan dewan menganggap perlu untuk meminta keterangan kepada Bupati dalam hal menandatangani, kemudian dicabut. Semua elemen Banyuwangi yang bergerak terkait hal ini tentu tidak rela kalau kemudian sebagian wilayah Ijen itu diberikan kepada Kabupaten Bondowoso.
“Bupati Banyuwangi setelah menandatangani kemudian akan membatalkan tanda tangan tersebut. Bagaimana kita ingin meminta keterangan secara jelas kenapa kok tanda tangan apakah betul dipaksa, apakah betul dalam tekanan yang pertama yang kedua kalau memang sudah dibatalkan sejauh mana proses pembuatan sampai hari ini, ini semua perlu didiskusikan dengan DPRD,”imbuhnya.
H Mahrus menutrukan alam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan hak milik daerah ketika melepaskan atau menjual tanah itu harus persetujuan DPRD apalagi ini urusan Ijen. misalnya Ijen itu sampai lepas ke tangan Bondowoso maka potensi-potensi kehilangan pendapatan jelas akan berkurang.
Kenapa Ijen menjadi kawasan destinasi wisata tidak hanya lokal tapi mancanegara dan itu butuh energi yang luar biasa dari APBD Banyuwangi untuk mempromosikan Ijen ke mancanegara,imbuhnya.
Selanjutnya imbuh dia kandungan yang ada di dalam kawah Ijen itu terdapat gas alam yang bisa untuk membuat kepentingan energi listrik dan sebagainya. Ini juga menjadi catatan secara ekonomis nilainya luar biasa jangan dianggap sepele.“Sejengkal tanah kawah Ijen itu akan bernilai miliaran bahkan triliunan karena menurut informasi ada kandungan gas alam yang bisa digunakan untuk sumber energi,” pungkas H Mahrus. (nurhadi)









