Banyuwangi, seblang.com – Kegaduhan yang terjadi di Banyuwangi terkait perpindahan NPWP PT Bumisuksesindo (PT BSI) ke KPP Madya Malang dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah Kawah Ijen dinilai cukup memprihatinkan.
Menurut Emi Hidayati, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi, pemindahan obyek pajak PT BSI ke KPP Madya Malang merupakan upaya mengatur fungsi-fungsi pengawasan yang lebih optimal ada kebijakan optimalisasi pengawasan pajak kemudian ada upaya-upaya untuk apa mendisiplinkan atau ekstensifikasi.
“Bisa jadi itu peran negara-negara untuk mendisiplinkan pajak dan pengawasan sudah kalau dikonfirmasi saya kira demikian ada semacam reorganisasi pembaharuan atau pembaruan pada tata kelola dan pengawasan,”jelas mantan Anggota DPRD Banyuwangi itu melalui WhatsApp (WA) Minggu (11/07/2021).
Emi menuturkan semestinya setiap kebijakan yang menyangkut kaitannya dengan posisi peran pemerintah daerah karena lokasinya ada di sini itu semestinya ada komunikasi dan koordinasi.
“Beberapa pengalaman untuk aturan-aturan itu saya rasa pemerintah daerah sudah mengetahui. Saya tidak tahu satker mana yang ditugasi, tetapi yakin tersosialisasikan apakah melalui media elektronik. Kalau sekarang itu kan sudah lebih mudah mensosialisasikan,”imbuhnya.
Ketua LPPM IAI Ibrahimy Genteng berharap terkait dengan kebijakan dari Dirjen pajak itu sudah diterima gitu oleh pemerintah daerah atau apa karena kecepatan informasi yang belum diterima secara secara imbang dan menimbulkan polemik bisa jadi begitu.









