Mantan pemain basket SMA Negeri 1 Giri itu menambahkan fraksinya juga melakukan koreksi atas penyelenggaraan program kelompok belajar (Kejar) Paket C atau setara dengan SMA/SMK/ Madrasah Aliyah (MA) yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Dan ada beberapa hal lain yang akan didiskusikan lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dengan tim eksekutif.
Selanjutnya semangat dari perubahan perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013 yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
”Kami mengusulkan managemen pengelolaan sampah yang benar, sehingga sampah memberikan provit bagi warga masyarakat. Keberadaan sampah bukan menjadi masalah akan tetapi mampu menjadi berkah yang mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,”imbuh Ricco.
Wartawan : Nurhadi












