Surat permohonan Pemberhentian Antar Waktu H Sugirah dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Eko Hariyono tersebut dikirimkan oleh DPRD Banyuwangi melalui Bupati Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Salah seorang staf Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi mengungkapkan surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur pada Senin (2/11) dan saat ini masih dalam proses di pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada paling lama 14 hari sudah harus tuntas.
Sekedar diketahui H Sugirah mengundurkan diri dari anggota DPRD Banyuwangi karena mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk menjadi calon wakil bupati Banyuwangi mendampingi Ipuk Festiandani Azwar Anas (calon bupati Banyuwangi masa bakti 2020-2025).
Wartawan :Nurhadi











