Banyuwangi, seblang.com – Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan daerah pemilhan (Dapil) IV Banyuwangi, Eko Hariyono diusulkan menjadi pengganti H. Sugirah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi periode 2019-2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan kota pada pasal 99 dan pasal 100 khususnya pada pasal 104 ayat (1), maka DPRD Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun lalu Eko Hariyono, asal Purwoharjo yang mengumpulkan suara 3.825 menempati urutan kelima peraih suara terbanyak bagiCaleg PDI Perjuangan di Dapil IV Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Bangorejo, Gambiran Purwoharjo, Siliragung, Pesanggaran dan Tegalsari .
Sedangkan Caleg PDI Perjuangan urutan ke empat Andik Santoso asal Bangorejo yang mampu meraih 4.450 suara yang sesuai urutan menggantikan H Sugirah sudah mengundurkan diri dan saat ini menjadi Kepala desa (Kades) di desa Sambimulyo kecamatan Bangorejo Banyuwangi.











