Banyuwangi, seblang.com – Guna mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing, DPRD Banyuwangi gelar sosialisasi perda No. 1 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro di Balai Desa Karangbendo, kecamatan Rogojampi, Rabu (14/10/2020).
Kegiatan sosialisasi produk hukum tertinggi daerah ini, diikuti Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat. Selain itu, Camat Rogojampi dan perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan juga tampak hadir.
“Sosialisasi ini bertujuan, bagaimana usaha mikro menengah kebawah mengerti tujuan Perda ini, yang semangatnyai memberikan perlindungan serta mensejahterakan, kalau dua esensi ini tidak ada maka tidak ada artinya perda ini ,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus dengan didampingi Wakil Ketua DPRD lainya yakni Michael Ey Hariyanto serta dua anggota Bapemperda, Umi Kulsum dan Neni Viantin Dyah Martiva.
Pengembangan usaha mikro perlu mendapatkan perhatian yang besar dari pemerintah daerah ataupun DPRD melalui produk hukum daerah agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.










