Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pratek kecurangan yang dilakukan distributor dan kios dalam distribusi pupuk bersubsidi. Kecurangan ini mengakibatkan para petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk di saat membutuhkan untuk tanaman mereka.
Menurut Suyatno, Sekretaris Koimisi II DPRD Banyuwangi, permasalahan klasik ini terkadang terjadi karena pihak distributor dan kios melayani pembelian petani yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan warga masyarakat yang berasal dari luar wilayah operasionalnya. Mereka berdalih para petani yang memiliki KTA belum membutuhkan sehingga dialihkan kepada petani lain. Dengan kata lain mereka yang memiliki modal kuat bisa membeli pupuk seberapa mereka mau.
”Sudah saatnya aparat yang berwenang memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran. Kios harus jujur tidak menjual pupuk kepada kelompok yang tidak sesuai dengan kuotanya,”tegasnya.
Sebenarnya yang bisa menjaga aturan main dan kesepakatan dalam distribusi pupuk bersubsidi bagi petani adalah distributor dan kios. Disinyalir praktek penjualan pupuk yang melebihi kuota sudah berlangsung lama bahkan pihak penjual tidak mengetahui alamat pembelinya yang penting pupuknya habis dan segera bisa menlakukan order lagi. Praktek yang tidak sesuai aturan ini harus dihentikan agar permasalahan petani yang kesulitan pupuk saat membutuhkan tidak terulang lagi.