Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberlakukan pembatasan waktu operasional destinasi wisata dan pembatasan jumlah pengunjung. Selanjutnya Gugus Tugas Covid-19 memberikan sertifikasi tempat wisata yang sudah terverifikasi dengan tujuan memberikan standar pelayanan berbasis kesehatan. “ Pemkab Banyuwangi bersama DPRD sepakat melakukan refocousing APBD tahun 2020 untuk kebutuhan penanganan covid-19 sebesar Rp. 78 miliar , “ jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta menyampaikan terima kasih atas sambutan maupun paparan yang di jelaskan oleh Ketua DPRD Banyuwangi terkait dengan penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata maupun refocousing anggaran penanganan covid-19.
“Hampir ada kesamaan penerapan protokol kesehatan pariwisata di Banyuwangi maupun di Gianyar Bali, namun ada beberapa hal yang menarik untuk diadopsi dan akan kita coba terapkan di Gianyar Bali , “ pungkas Ngurah Anom Masta. (vian)









