Pertama Surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) tentang tidak dikabulkannya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan bupati Banyuwangi tahun 2020 dari pemohon.
Selanjutnya yang kedua surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih dalam pilkada tahun 2020.
Kemudian ketiga surat ketua KPU Banyuwangi tertanggal 18 Febuari 2021 tentang penyampaian SK KPU tentang penetapan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih dalam pilkada tahun 2020.”Memperhatikan dasar tersebut maka DPRD mengumumkan paslon terpilih yaitu Ipuk Fietiandani Azwar Anas sebagai bupati Banyuwangi dan H. Sugirah sebagai wakil bupati Banyuwangi,”jelas H Ali Mahrus.
wartawan Nurhadi











