“Masyarakat juga mengetahui dengan jelas bahwa data sudah ada dan lokasi mana sawah mana yang ditetapkan dan mana yang tidak sehingga ada kepastian serta tidak terjadi multi tafsir,” katanya.
Jadi pembahasan bersama dengan eksekutif kali ini, tegas Suyatno, fokus pada penetapan lokasi ini jadi ada tujuan yang jelas.
Karena penetapan lokasi lahan yang terpenting karena ketika tahun 2016 masalah tersebut dibahas itu belum ada lampiran sehingga pembahasan dihentikan.
Selanjutnya dalam waktu selama tiga tahun Dinas Pertanian menyusun ini dan penyusunannya sudah melalui proses dari mulai di desa yang melibatkan kepala desa juga kelompok tani juga tokoh tokoh masyarakat. (nur)










