Menurut Ari tahapan setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten adalah penetapan calon terpilih apabila tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) paling lama 5 (Lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Sampai saat ini KPU Banyuwangi belum ada/menerima pemberitahuan itu. Kalau ada permohonan sengketa hasil pemilu maka KPU menunggu hasil keputusan sidang MK terkait sengketa tersebut ,”jelas Ari.
Selanjutnya dia menuturkan sesuai dengan mekanisme yang ada apabila ada sengketa hasil pemilu maka penetapan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih pasca keputusan MK paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.
Wartawan : Nurhadi











