Banyuwangi, seblang.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangn (PDI Perjuangan) kabupaten Banyuwangi siap menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarata.
Menurut M. Iqbal, Salah Seorang anggota BBHAR Banyuwangi, pihaknya menyiapkan 10 (Sepuluh) pengacara dari kabupaten Banyuwangi, Surabaya dan Jakarta serta tinggal mendaftarkan saja.
“Kami tidak bisa mengentengkan masalah tersebut dan tim siap menghadapi, menjawab dan menyampaikan kepada majelis. Adapun masalah keputusan terserah majelis,” ujar Iqbal.
Selanjutnya dia menuturkan BBHAR Banyuwangi sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK yang diajukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi H Yusuf Widytamoko-KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza).
Seperti diberitakan sebelumnya Ari Mustofa, Salah Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi mengungkapkan sesuai dengan regulasi yang ada penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).











