Banyuwangi, seblang.com – Tahapan penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 resmi ditutup. Namun jumlah pendaftar secara keseluruhan masih belum memenuhi target.
Menurut Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi, dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, kekurangan pendaftar di kecamatan Kalibaru dan Glenmore selain terkendala minimnya antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri . Juga terkait dengan persyaratan usia minimal 25 tahun dan persyaratan lulusan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Pria asal Purwoharjo itu lebih lanjut menuturkan terkait dengan kekurangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran khusus di dua kecamatan yang kekurangan sampai dengan tanggal 16 – 19 Oktober 2020.
“Harapannya dalam masa perpanjangan ini kecamatan yang kekurangan pendaftar PTPS sudah terpenuhi. Selanjutnya kami akan menginstruksikan pengawas pemilu tingkat kecamatan agar mengambil langkah strategis dan kreatif”, tambahnya
Bagaimana jika usai tahap perpanjangan jumlah pendaftar tidak juga memenuhi jumlah yang diharuskan, menurut dia sesuai dengan Pedoman Perekrutan PTPS dari Bawaslu RI bahwa batas perpanjangan pendaftaran bisa ditambah lagi, perpanjangan tahap kedua dibatasi sampai tanggal 26 Oktober 2020.
Maka Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang waktu pendaftaran PTPS jika memang dirasa jumlah yang diinginkan belum memenuhi target.