Sebagai upaya penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum dalam pelaksanaan pilkada ini, Pokja ini akan mempedomani ketentuan perundang undangan seperti Undang – undang hukum pidana, undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang Undang nomor 6 tahun 2020, hingga Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Sementara itu, sejumlah unsur yang hadir dalam rapat daring pembentukan pokja dan tertergabung dalam pokja pencegahan covid-19 ini menyambut positif terkait terbentuknya pokja ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Anacleto Da Silva, misalnya, ia mengaku optimis penyebaran covid 19 di Banyuwangi akan berhasil ditekan terutama saat tahapan pilkada berlangsung jika semua pihak berperan dan berjalan beriringan.
“Bagus ini, saya optimistis kalau semua beriringan dan berperan, tidak mungkin terjadi claster baru penyebaran covid 19 dalam penyelenggaraan Pilkada di Banyuwangi,’’ kata pria yang akrab dipanggil Letto ini.
wartawan : Nurhadi











