Bawaslu Bentuk Pokja Khusus untuk Mencegah dan Menindak Pelanggar Protkes Dalam Tahapan Pilkada

by -1220 Views
Rapat daring Bawaslu Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan covid-19, Bawaslu kabupaten Banyuwangi membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan covid-19.

Pembentukan Pokja ini sebagai tindak lanjut surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia nomor 0561 serta keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri tanggal 21 September 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, yang juga sebagai ketua Pokja ini mengatakan, rapat pembentukan kelompok kerja pencegahan covid-19  pada pemilihan serentak kali ini dilakukan secara daring, Rabu siang (23/9/2020).

“Sesuai instruksi, Pokja ini harus dibentuk terakhir tanggal 23 September 2020, tugasnya selain melakukan pencegahan juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid -19 selama tahapan pemilihan serentak ini berlangsung, oleh siapapun, peserta, penyelenggara maupun pemilih,” kata Hamim.

Masih menurut Hamim, selain unsur Bawaslu, struktur pokja ini juga diisi oleh Unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPU, Satpol PP hingga satgas covid 19 Banyuwangi. Diharapkan dengan masuknya unsur unsur tersebut, penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama gelaran pilkada ini menjadi kordinatif dan terukur.

“Misalnya ada upaya pengerahan massa yang besar dalam tahap penyelenggaraan tahapan pilkada dan itu berpotensi penyebaran dan penularan covid 19, maka tugas pokja ini untuk melakukan pencegahan hingga penindakan nantinya,” tambah Hamim.

iklan warung gazebo