Banyuwangi, seblang.com – Sentra Gakkumdu Bawaslu Banyuwangi memanggil Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi, Ir. Basuki Rahmat, untuk memberikan klarifikasi terkait video dan foto bagi-bagi beras oleh jajarannya yang viral di media sosial di masa kampanye Pilkada Banyuwangi, Rabu (25/11/2020).
Partai Hanura yang merupakan salah satu partai pengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – H. Sugirah itu, diduga melanggar tindak pidana pemilu.
“Hari ini kami panggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni bagi-bagi sembako saat kegiatan di Kecamatan Glagah,” kata Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi kepada seblang.com, Rabu (25/11/2020).
“Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, merupakan hasil temuan jajaran pengawas kami,” imbuhnya.
Menurutnya, bagi-bagi sembako termasuk salah satu bagian dari politik uang. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil para saksi lain untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.
“Kami masih melakukan proses klarifikasi, untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
Hamim menambahkan, jikapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu terbukti, pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.











