Lebih lanjut Hamim mengatakan ,penanganan ini meliputi tahapan kampanye, juga memantau dan mengajurkan kedua paslon untuk menaati protokol kesehatan covid 19 dalam melakukan kegiatan kampanyenya.
Ketentuan pencegahan covid 19 dalam kampanye adalah bila berada di dalam ruangan kampanye hanya bisa mendatangkan 50 orang dan tempat duduk harus berjarak 1 meter. Untuk peserta yang datang wajib menggunakan masker dan wajib menyediakan tempat cuci tangan. Apabila ketetapan ini dilanggar maka kedua paslon dikenakan sanksi peringatan administrasi untuk membubarkan diri.
“Selain itu, kami juga memantau kegiatan kampaye terselubung seperti bagi-bagi sembako ke masyarakat. Seandainya terjadi dan ditemukan maka paslon yang bersangkutan akan kami diskualifikasi dari pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020,” tegasnya.
Wartawan : Ganda Siswanto










