Hal tersebut dilakukan, untuk meminta masukan masyarakat dengan cara menempelkannya di masing-masing tempat panitia pemungutan suara (PPS) atau di kantor desa/Kelurahan.
“Tujuannya untuk memberi ruang masyarakat untuk kroscek identitas dirinya. Apakah sudah masuk DPS atau belum?,” terangnya.
Dengan demikian, hasil uji publik menjadi masukan untuk menuju tahapan berikutnya yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS, bisa segera melapor ke sekretariat PPS atau PPK untuk segera dimasukkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT, tahapan masukan masyarakat ini mulai 14 hingga 23 September 2020,“ pungkasnya. (guh)












