Muh Jaiz Badri, pengasuh Ponpes Nurul Islam, Situbondo ini juga menegaskan bahwa ulama, Kiai, santri dan Ponpes se Indonesia selalu menjadi partner aparat penegak hukum kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
“Namun kedatangan kami ke sini, ke Mapolda Jatim ini berangkat dari keprihatinan, adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Muhammad Kace, berupa menyiarkan video YouTube berisi penistaan ulama, kitab kuning, ulama, Islam dan Kanjeng Nabi,” ujarnya.
Dengan menghina dan menjelekkan kitab kuning secara tidak langsung menghina founding father Indonesia yakni Hadratus Syeh KH Hasyim Asyari, pendiri NU.
M Kace, berlagak bisa mengkaji kitab kuning, berlagak bisa memahami ajaran Islam dan Alquran, sehingga dia menyebarkan konten seakan agama Islam tidak benar, dan murtad alias pindah ke agama lain.
Polda Harus Tangkap Kace
Kata Muh Jaiz Al Badri, paska pelaporan ini diharapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melakukan proses hukum dan penangkapan terhadap M Kace.
“Kami percaya Kapolda Jatim akan melakukan dengan cepat. Karena kami tidak akan bertanggungjawab atas tindakan tindakan lebih yang bisa terjadi dan bisa saja dilakukan oleh saudara kami, bahkan dikhawatirkan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Kiai Jaiz Badri ini.
Kata dia proses hukum M Kace di Polda Jatim lebih cepat lebih baik. Karena dengan begitu keamanan, ketertiban masyarakat di Jawa Timur akan semakin kondusif dan terjaga.
Terakhir M Jaiz Al Badri, menegaskan seluruh ajaran Islam merupakan ajaran rahmatan lil alamin. Umat Islam dihina diam saja. Namun karena keterlaluan menghina junjungan Nabi Muhammad SAW dan ulama, termasuk menghina kitab kuning berlagak sok pintar kitab kuning, maka ulama Aura,Autada dan Auma melapor ke Polda.
“Justru kitab kuning ini merupakan penangkal faham radikalisme di Indonesia. Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren adalah rahmatan lil alamin. Bahkan konsep tawassud pemahaman Islam moderat dan toleran berasal dari ajaran kitab kuning yang ditulis KH Hasyim Asy’ar,” pungkasnya.
Sejauh ini kasus pelaporan yang disertakan barang bukti rekaman, laman website, copy video dan isi ucapan hate speech kepada umat Islam berbau SARA dari M Kace diberikan ke Polisi. Polisi masih mempelajarinya untuk dilakukan penanganan.
Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang dikonfirmasi belum memberikan statement atau pernyataan terkait pelaporan ini.(*)











