Video BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Tangkapan Tindak Pidana Jual Beli Satwa Dilindungi

by -1071 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Apabila merunut pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana jika belum mengantongi surat izin dari BKSDA. Dengan konsekuensi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *