Apabila merunut pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pemeliharaan burung ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana jika belum mengantongi surat izin dari BKSDA. Dengan konsekuensi terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.









