Banyuwangi, seblang.com – Petugas BKSDA Banyuwangi bersama instansi terkait melepas liarkan 30 ekor burung Cucak Hijau hasil sitaan tindak pidana jual beli Satwa Dilindungi di Blok Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Diketahui burung Cucak Hijau yang populer di kalangan kicaumania itu, kini menjadi burung dilindungi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.









