Banyuwangi, seblang.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kini usulan tersebut tengah dievaluasi Gubernur Jawa Timur.
“Pemkab Banyuwangi telah mengusulkan UMK Banyuwangi tahun 2022 kepada Gubernur Jatim. Usulan itu berdasarkan hasil rapat pleno Pemkab Banyuwangi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu,” kata Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, kepada seblang.com Selasa (23/11/2021).
Namun, untuk besaran UMK Banyuwangi 2022 masih menjadi teka-teki, lantaran pejabat terkait enggan menyebutkannya. Sedangkan diketahui pada 2021, UMK Banyuwangi berkisar Rp. 2.314.278 atau sama dengan tahun sebelumnya 2020, alias stagnan tak mengalami kenaikan karena alasan pandemi.









