Transaksi Pil Trex, Ibu Rumah Tangga di Muncar Ditangkap Polisi

by -856 Views
Foto : Barang bukti


Dari bukti itu, kemudian petugas yang tengah melakukan operasi tumpas semeru tersebut membawa wanita dan barang hukti tersebut ke mapolsek setempat bersama saksi berinisial DP, untuk ditindak lebih lanjut.

Di hadapan petugas NH mengaku bisa mendapatkan pil haram itu dengan cara membeli ke seorang pria yang tidak dikenalnya. Setiap 3 hari sekali, laki – laki tak dikenalnya itu mendatanginya menawari pil trex untuk dijual atau diedarkan. Selain itu, NH juga mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak 7 bulan lalu.

Pelaku kami amankan Selasa 25 Agustus 2020, sekitar Pukul 17.00 WIB. Dari bukti itu pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Ipda Putu Ardana. (yud)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *