Berdasar dari bukti tersebut ES langsung diglandang petugas ke Mapolsek Songgon untuk ditindak lebih lanjut karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.
“Pelaku sudah kami tangkap. Barang bukti sudah kami amankan. Dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan. SH. (yud/hei)










