Transaksi Pil Koplo, Pria di Songgon Ini Diciduk Polisi

by -541 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti


Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Songgon menangkap pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl (trex) berinsial ES (31). Pria asal Desa Balak, Kecamatan Songgon ini diamankan petugas berikut barang bukti 500 butir pil trex, dan uang tunai Rp. 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil tersebut.

Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan. SH menengaskan, pelaku berhasil ditangkap saat petugas melaksanakan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di sektor setempat pada Sabtu Tanggal 11 September, sekitar Pukul 19.30 WIB. Berdasar informasi masyarakat, pelaku yang sedang asik bertransaksi pil trex dengan calon pembelinya di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, langsung dilakukan penangkapan.

“Barang bukti dari pelaku berupa uang tunai, dan 700 butir pil trex terbungkus plastik klip yang dimasukan kantong kresek warna hitam dari saksi, sudah kami sita,” tegas Kapolsek Songgon, Minggu (12/09/2021).

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *