Lebih jauh ia menjelaskan kedua STNK tersebut dipegang oleh kedua orang yang berbeda yakni N dan U yang kemungkinan menurut Nurmansyah salah satu STNK adalah duplikat.
“Di mana satu STNK berada di tangan saudari berinisial U dan satunya berada di tangan pemegang mobil dengan plat nopol palsu yang berinisial N. Ternyata menurut keterangan dari saudari U STNK yang dimilikinya adalah STNK asli kendaraan tersebut,” paparnya Nurman.
“Kita juga akan mengembangkan kasus tersebut dengan mengkontak Polres Lamongan sesuai dengan wilayah STNK tersebut, dan menelusuri munculnya dua STNK,” jelasnya.
Sementara itu Sugeng Hariyanto S.H, M.H, kuasa hukum N menuturkan akan terus melakukan upaya hukum dengan menjunjung asas keadilan
”Semua itu kan ada prosedur, kami akan melakukan prosedur hukum yang baik dan bermartabat terkait dengan STNK ganda itu memang benar, cuma di dalam gelar perkara masih membutuhkan bukti dan lain lain, ” ujar Sugeng
Lebih jauh Sugeng menegaskan STNK yang dimiliki klienya adalah asli bukan palsu dan memang ada dua STNK yang dipegang kedua orang yang berbeda yakni N (kliennya) dan U. Namun hubungan kliennya dengan U Sugeng tidak mengetahui. Wartawan : Noviansyah












