Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Mengamankan Mobil Ber-STNK Ganda

by -1172 Views


Banyuwangi, seblang.com – Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan sebuah mobil Honda CRV nopol P 1864 WG lantaran diduga mempunyai STNK ganda.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menceritakan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan kendaraan bermotor.


Mendapati  laporan tersebut pihak polresta Banyuwangi langsung merespons cepat dengan mengamankan 1 unit mobil CRV putih , meskipun sempat bersitegang dengan pembawa mobil tersebut.

“Kami sudah baik mengenalkan identitas kami, Namun pengemudi mobil tersebut tidak percaya kami polisi, dan mengajak ke polresta, sesampai di polresta tetap saja pengemudi tidak mau menunjukan surat STNK nya, padahal sudah Kanit Propam yang meminta sendiri” ujar Nurmansyah

Nurman juga menjelaskan pengamanan yang dilakukan kedua anggotanya juga telah sesuai prosedur dengan mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis mobil merek Honda CRV dengan Nomor Polisi P 1864 WG.

Bukan hanya itu dalam pengamanan yang dilakukan Satreskrim tindak pidana khusus juga mendapati STNK dengan plat nomor polisi yang berbeda.

“Dua anggota polisi itu memang anggota saya  telah sesuai prosedur dan dalam pengamanan kami menemukan dua STNK S 14 YY dengan Nopol palsu yang digunakan P 1864 WG.,” ungkap Nurman.

iklan warung gazebo