Tim Kejari Situbondo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan LPJ-DD Desa Blimbing, Besuki

by -1364 Views
Wartawan: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Laofika Nanta, SH

Situbondo, seblang.com  –  Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terus menindak lanjuti laporan dari ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deni Rico ke Kejaksaan Negeri Situbondo bulan lalu, atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Desa Blimbing tahun anggaran 2020 yang diduga ada beberapa kegiatan diselewengkan, Selasa (07/12/2021). Saat ini berkasnya masih diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Laofika Nanta, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh ketua LPK Tapal kuda, Deni Rico atas dugaan penyelewengan enam kegiatan di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Laofika, sapaan akrabnya mengatakan laporan yang dilayangkan oleh ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Deny Rico sudah kami terima, Namun sampai saat ini berkasnya masih diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Selanjutnya, kata Laofika, setelah  penelitian berkas laporan yang dilayangkan oleh ketua LPK, Deni Rico selesai baru pihak Kejaksaan Negeri bisa menentukan, apakah laporan tersebut langsung ditangani oleh Kejari atau kita limpahkan ke APIP, ” tutur Laofika Nanta.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *