Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti clurit dan sebuah bom bondet namun sudah dimusnahkan.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan,” lanjutnya.
Sementara itu saat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor peristiwa ini terjadi Sidoarjo.
“Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun tersangka satu tersangka lain masih DPO,” ucapnya.
Keterkaitan antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan.//










