Setelah dilakukan pengecekan di kebun jeruk milik korban, ternyata sudah ada buah jeruk yang dipetik oleh kawan – kawan pelaku sebanyak 13 kantong kresek hitam dengan berat 359 kilogram. Namun buah jeruk tersebut belum sempat diangkut. Akibat dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.590.000,-.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. 4 rekan pelaku masuk DPO,” tegas Iptu Wignyo Asmoro.
Wartawan : M. Yudi Irawan









