Sontak warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung berusaha menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.
“Korban mengalami luka berat diantaranya luka robek pada bagian tengkuk, Kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri dan pinggul atas sebelah kanan,” ungkapnya.
Peristiwa itupun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, JO Pasal 2 UU RI darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)











