Isi surat telegram Kapolri itu menginstruksikan agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut.
Kebijakan tersebut diambil, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.












