Jakarta, seblang.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Surat telegram tertanggal 18 Oktober 2022 itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.












