Lumajang, seblang.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp 105 ribu menjadi Rp 85 ribu saja untuk setiap pemeriksaan.
“Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen,” ujar Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal.
KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
“Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” ujarnya.
Broer Rizal menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.











