“Tindakan tegas itu sesuai standar operasional (SOP) lalu lintas, antara lain menindak tilang, menahan kendaraan guna memberi efek jera, menyuruh mereka untuk melengkapi perlengkapan kendaraan yang tidak standart,” jelasnya.
Adapun waktu rawan balap liar menurut ia terjadi pada pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib. “Mereka mengambil waktu lengahnya polisi yang sedang berpatroli, ” ujar Ipda Heru Selamet .
Wartawan :Wimbo









